Syamsul Dipojokkan Mantan Anak Buahnya
Senin, 28 Maret 2011 – 19:33 WIB
Mantan Pemegang Kas Pemkab Langkat Buyung Ritonga saat hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Senin (28/3). Foto: sam/jpnn
Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatan. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mantan pemegang kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Senin (28/3) dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada