Syamsul Disidang Awal Maret

Syamsul Disidang Awal Maret
Syamsul Disidang Awal Maret
JAKARTA -- Pelimpahan berkas dari penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (18/2) bertepatan dengan habisnya masa penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin di tahapan penyidikan.

Syamsul yang mulai ditahan sejak 22 Oktober 2010, sesuai ketentuan, maksimal ditahan untuk masa penyidikan selama 120 hari. Hitung-hitunganya, untuk masa penahanan pertama 20 hari, lantas diperpanjang lagi 40 hari, dan perpanjangan kedua selama 30 hari. Masa penahanan yang sudah diperpanjang dua kali ini habisnya jatuh pada 19 Januari 2011. Sesuai ketentuan, untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 9 tahun, bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya yakni ditambah 30 hari lagi. Total 120 hari.

Rupanya, penyidik memaksimalkan ketentuan ini dan kemarin persis 120 hari Syamsul berada di rutan Salemba. "Memang hari ini tepat 120 hari. Pas habis masa penahanan masa penyidikan," ujar Samsul Huda, pengacara Syamsul, kepada JPNN, kemarin.

Selanjutnya, untuk masa penuntutan, masa penahanan Syamsul dibawah tanggung jawab JPU tersedia waktu 20 hari. "Hanya saja, di KPK, dibuat ketentuan sendiri maksimal 14 hari," terang Samsul Huda. Dengan demikian, paling lambat 4 Maret 2011, JPU harus sudah melimpahkan berkas ke pengadilan tipikor.

JAKARTA -- Pelimpahan berkas dari penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (18/2) bertepatan dengan habisnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News