Syamsul Hadapi Kasus Baru
Selasa, 29 Maret 2011 – 11:25 WIB
JAKARTA -- Belum kelar menghadapi perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sudah berhadapan dengan perkara baru. Masih seputar dugaan penyelewengan APBD, hanya saja kali ini dilakukan saat mantan bupati Langkat itu sudah menduduki jabatan sebagai gubernur.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sution Usman Adji seperti diberitakan Sumut Pos (grup JPNN), perkara baru ini menyangkut dugaan penyelewengan dana Bansos yang tersedia di APBD Pemprov Sumut. Kejati Sumut sudah memulai pengusutan, hanya saja akhirnya dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Pasalnya, penggunaan dana bansos diduga diselewengkan, yang selanjutnya untuk dikembalikan ke kas Pemkab Langkat terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat yang sudah ditangani KPK dan saat ini kasusnya disidangkan di pengadilan tipikor.
“KPK akan mengambil alih penyidikan di Bansos Pempropsu karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” ujar Sution Usman Adji. Seperti dketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul telah mengembalikan sekitar Rp64 miliar, dari total kerugian negara berdasar hasil audit investigasi BPK sebesar Rp102,7 miliar.
JAKARTA -- Belum kelar menghadapi perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sudah berhadapan dengan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom