Syamsul Makin Santai Hadapi Wartawan
Kamis, 28 Oktober 2010 – 16:41 WIB
Gubernur Sumut Syamsul Arifin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10). Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Mirip pemeriksaan pertama sejak ditahan di rutan Salemba, materi pemeriksaan kedua, Kamis (28/10), juga masih berkutat pada persoalan mekanisme pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4,5 jam dengan 30 pertanyaan itu belum menyentuh soal aliran ilegal dana APBD Langkat. Sementara, pada pemeriksaan tanggal 26 Oktober, Syamsul juga sudah mulai melayani pertanyaan wartawan. Hanya saja, jawaban yang dia sampaikan tidak sepanjang yang dia sampaikan hari ini.
"Masih ditanya-tanya, banyak pertanyaan. Ada tiga puluhan pertanyaan, soal prosedur, dan (saya katakan) sudah sesuai prosedur," terang Syamsul begitu keluar dari gedung KPK pukul 15.10 Wib, Kamis. Syamsul mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 Wib.
Baca Juga:
Syamsul yang mengenakan baju hijau muda motif kembang, tampak begitu rileks menghadapi wartawan. Bahkan, dia sempat beberapa saat untuk berhenti di tangga pintu keluar, guna melayani pertanyaan puluhan wartawan. Hal ini berbeda dengan saat dia baru keluar dari gedung KPK, Jumat (22/10) pekan lalu, ketika penyidik KPK memutuskan mantan bupati Langkat itu ditahan. Saat itu, mukanya tampak tegang dan tidak banyak berkomentar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007.
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit