Syamsul Mengaku Pernah Diancam Mantan Anak Buahnya

Syamsul Mengaku Pernah Diancam Mantan Anak Buahnya
Syamsul Mengaku Pernah Diancam Mantan Anak Buahnya
Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.

Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam  pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.

Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatan. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pada sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 di pengadilan tipikor, Senin (21/3), Sekda Pemkab Langkat Surya Djahisa yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News