Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T
Kejagung Minta Menkeu Menggugat
Jumat, 04 September 2009 – 14:56 WIB
"JKPS senilai Rp28,408 triliun tersebut selanjutnya dibayarkan secara tunai sejumlah Rp1 triliun dan sisa JKPS sejumlah Rp27,408 triliun dibayar dengan menyerahkan aset saham akuisisi, sesuai ketentuan pasal 2.1, juncto pasal 2.4 a MSAA," pungkasnya.(gus/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9) siang, menyampaikan pendapat hukum kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait kucuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan