Syamsul Pernah Dirawat di Singapura
Sabtu, 11 Juni 2011 – 03:25 WIB
JAKARTA -- Hingga Jumat (10/6) sore hakim pengadilan tipikor belum mengeluarkan penetapan terkait permohonan izin Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin berobat ke RS Gleneagles Singapura. Ketua DPD Golkar Sumut nonaktif itu pada Kamis (9/6) malam dipindahkan ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, setelah sebelumnya dirawat di RS Jantung Harapan Kita. Sementara, Beby Arbiana menjelaskan, jika diizinkan berobat ke Singapura, pihak keluarga yang akan menanggung semua biaya, termasuk biaya pengawalan yang berasal dari petugas kepolisian yang ditunjuk KPK. Beby juga memastikan bahwa ayahnya tidak akan melarikan diri dan tetap akan menjalani semua prosedur yang diberlakukan bagi tahanan yang dirawat di luar negeri.
Menantu Syamsul, dr Zainuddin, menjelaskan, keinginan pihak keluarga membawa berobat ke RS Gleneagles Singapura bukan lantaran pihak keluarga mendewakan RS Gleneagles. Namun, semata-mata lantaran di RS Gleneagles sudah punya rekam medis kondisi Syamsul.
Malahan, menurut suami puteri Syamsul, Beby Arbiana yang setia mengawasi kondisi mertuanya itu, Syamsul pernah menjalani operasi jantung di RS Gleneagles dan mengalami infeksi paru. Saat itu Syamsul sempat tidak sadarkan diri selama tujuh hari. Syamsul ketika itu juga dipasangi alat bantu pernafasan selama 40 hari. "Tetapi kemudian secara perlahan-lahan alat pernafasan bisa dibuka dan kondisinya kembali normal," ujarnya kepada wartawan di RS Abdi Waluyo, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Jumat (10/6) sore hakim pengadilan tipikor belum mengeluarkan penetapan terkait permohonan izin Gubernur Sumut nonaktif Syamsul
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air