Syamsul: Saya Masih Terhormat, Belum Dipecat
Usai sidang, kepada wartawan Syamsul mengatakan, dirinya tidak mengajukan eksepsi lantaran tak ingin lama-lama disidang. Alasan lain, di pengadilan tipikor tidak pernah ada terdakwa yang dibebaskan karena hakim mendengarkan eksepsi. "Tak mungkin dengan eksepsi, lantas saya dibebaskan," cetusnya.
Terkait dakwaan korupsi Rp98,7 miliar, Syamsul enggan berkomentar. "Nanti, tunggu selanjutnya. Pasti saya jawab itu (di persidangan berikutnya,red)," ucapnya. Adik Syamsul, Syah Afandin alias Ondim, juga ikut menyaksikan persidangan abangnya.
Sementara, pengacara Syamsul, Rudy Alfonso, juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi lantaran memang tidak pernah ada eksepsi yang dikabulkan hakim pengadilan tipikor. Dia pun menuding Buyung Ritonga biang masalah.
"Yang paling banyak disebut di dakwaan kan Buyung Ritonga. Kalau dia (Syamsul), bukan birokrat, sehingga tak banyak tahu aturan," katanya. Dia pun menyebut Buyung lah yang memotong anggaran dan menutup pengeluaran yang tidak sesuai aturan.
Ditanya banyaknya uang yang dinikmati Syamsul dan keluarga intinya, Rudy mengatakan,kliennya sudah mengembalikan Rp64 miliar ke kas Pemkab Langkat atas saran BPK. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (21/3) dengan agenda meminta keterangan saks-saksi. JPU rencananya akan mengajukan dua saksi. (sam/jpnn)
USAI konsultasi dengan tim pengacaranya yang dipimpin Rudy Alfonso, Gubernur Samsul Arifin balik lagi ke kursi terdakwa.Namun, bukannya duduk, dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya