Syamsul Sempat Menolak Ditahan KPK
Jumat, 22 Oktober 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus korupsi. Namun demikian Syamsul tak kuasa menahan sikap tegas KPK.
Pengacara Syamsul Arifin, Yoni Agustiono usai mendampingi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat itu menyatakan bahwa kliennya juga sempat mengajukan penundaan. "Setelah selesai diperiksa, beliau (Syamsul) dikenai penahanan. Sebenarnya tadi dia (Syamsul) merasa keberatan ditahan dan bilang kalau bisa dtunda," ujar Yoni di gedung KPK, Jumat (22/10) malam.
Namun upaya Syamsul kandas sia-sia. "Penyidik (KPK) keberatan karena ini (penahanan) sudah mekanismenya. Akhirnya dia (Syamsul) bersedia ditahan," imbuh Yoni.
Ditanya soal alasan Syamsul keberatan ditahan, Yoni menjelaskan bahwa kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat dan ada tugas yang harus segara dilakukannya selaku Gubernur. "Alasan keberatan ditahan karena kondisi kesehatannya dan karena dalam waktu dekat akan melantik Bupati di Sumut," paparnya.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus
BERITA TERKAIT
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu