Syamsul Sempat Menolak Ditahan KPK
Jumat, 22 Oktober 2010 – 21:21 WIB

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus korupsi. Namun demikian Syamsul tak kuasa menahan sikap tegas KPK.
Pengacara Syamsul Arifin, Yoni Agustiono usai mendampingi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat itu menyatakan bahwa kliennya juga sempat mengajukan penundaan. "Setelah selesai diperiksa, beliau (Syamsul) dikenai penahanan. Sebenarnya tadi dia (Syamsul) merasa keberatan ditahan dan bilang kalau bisa dtunda," ujar Yoni di gedung KPK, Jumat (22/10) malam.
Namun upaya Syamsul kandas sia-sia. "Penyidik (KPK) keberatan karena ini (penahanan) sudah mekanismenya. Akhirnya dia (Syamsul) bersedia ditahan," imbuh Yoni.
Ditanya soal alasan Syamsul keberatan ditahan, Yoni menjelaskan bahwa kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat dan ada tugas yang harus segara dilakukannya selaku Gubernur. "Alasan keberatan ditahan karena kondisi kesehatannya dan karena dalam waktu dekat akan melantik Bupati di Sumut," paparnya.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin