Syamsul Sempat Menolak Ditahan KPK
Jumat, 22 Oktober 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus korupsi. Namun demikian Syamsul tak kuasa menahan sikap tegas KPK.
Pengacara Syamsul Arifin, Yoni Agustiono usai mendampingi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat itu menyatakan bahwa kliennya juga sempat mengajukan penundaan. "Setelah selesai diperiksa, beliau (Syamsul) dikenai penahanan. Sebenarnya tadi dia (Syamsul) merasa keberatan ditahan dan bilang kalau bisa dtunda," ujar Yoni di gedung KPK, Jumat (22/10) malam.
Namun upaya Syamsul kandas sia-sia. "Penyidik (KPK) keberatan karena ini (penahanan) sudah mekanismenya. Akhirnya dia (Syamsul) bersedia ditahan," imbuh Yoni.
Ditanya soal alasan Syamsul keberatan ditahan, Yoni menjelaskan bahwa kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat dan ada tugas yang harus segara dilakukannya selaku Gubernur. "Alasan keberatan ditahan karena kondisi kesehatannya dan karena dalam waktu dekat akan melantik Bupati di Sumut," paparnya.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng