Syamsul Sempat Menolak Ditahan KPK
Jumat, 22 Oktober 2010 – 21:21 WIB

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
Syamsul sendiri saat diperiksa tidak membawa pengacara. Pasalnya, Yoni adalah pengacara yang disediakan KPK. "Saya pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UI (Universitas Indonesia) yang ditunjuk oleh KPK," pungkasnya.(sam/ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?