Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 02:46 WIB
JAKARTA -- Saat ini mulai muncul persepsi bahwa Syamsul Arifin bisa balik lagi menduduki jabatan sebagai gubernur Sumut, jika dia bisa menyelesaikan masa hukumannya sebelum Juni 2013. Alasannya, Syamsul dilantik jadi gubernur pada Juni 2008, sehingga masa kerjanya baru berakhir Juni 2013.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan, anggapan seperti itu jelas salah. Sesuai ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, jika sudah ada putusan yang bersifat incrach yang menyatakan kepala daerah/wakil kepala daerah terbukti korupsi, maka akan diberhentikan secara permanen.
"Hanya saja, untuk kasus Syamsul Arifin, kan kita belum tahu apakah dia akan banding atau tidak, karena masih pikir-pikir, karena memang masih ada waktu," ujar Reydonnyzar kepada JPNN, kemarin (19/8).
Pasal 127 ayat (1) berbunyi, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
JAKARTA -- Saat ini mulai muncul persepsi bahwa Syamsul Arifin bisa balik lagi menduduki jabatan sebagai gubernur Sumut, jika dia bisa menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob