Syamsurizal Ajak Honorer Berdoa agar Pasal 131 Revisi UU ASN tak Berubah
Jumat, 21 Februari 2020 – 09:10 WIB
Pasal itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
"Bapak Ibu berdoa, agar pasal ini tidak berubah ketika akan dibahas lebih lanjut. Seperti menteri keuangan. Bisa saja, dengan usul seperti ini, Menteri Keuangan mengatakan tidak sanggup bayar gajinya. Untuk dimaklumi, kalau 430 ribu seluruh Indonesia diangkat menjadi PNS, setidaknya perlu uang Rp15 triliun setiap bulannya. Sampai dengan pensiun," tambah Syamsurizal. (fat/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal berharap para honorer berdoa agar rumusan di RUU revisi UU ASN tidak berubah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau