Syamsurizal Setuju KASN Dihapus, Begini Alasannya
"Kalaupun bisa, hasilnya lama sekitar 1-2 tahun sehingga mengganggu proses mutasi dan promosi jabatan penyelenggara pemerintahan di daerah. Karena itu banyak pihak mengusulkan agar KASN dihapus," ucapnya.
Syamsurizal lebih lanjut mengatakan, pengawasan terhadap ASN di daerah dan pusat nantinya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau KASN dihapus.
Untuk pengawasan ASN yang ada di kementerian/lembaga dapat dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Ini baru pemikiran yang berkembang dalam pembahasan RUU ASN, dan belum diambil kebijakan," ucapnya.
Sebelumnya, Panja revisi UU ASN menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
RDPU mengundang para pakar yaitu peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).
Panja RUU ASN juga menggelar RDPU pada Senin (28/6) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+ (GTKHN35+).
RDPU juga dilakukan bersama Federasi Pekerja Pelayanan Pabrik Indonesia (FPPPI), Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo dan Guru Besar UGM Soffian Efendi.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan setuju keberadaan KASN dihapus, begini alasannya...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online