Syarat Ajukan Formasi 2013, Tata Dulu PNS yang Ada
Senin, 05 November 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan pegawai sesuai amanat moratorium PNS. Bila penataan pegawai (analisa jabatan dan analisa beban kerja) belum diselesaikan tahun ini, lanjutnya, setiap instansi tidak boleh mengajukan usulan penambahan pegawai untuk formasi 2013. Analisa jabatan adalah kunci awal bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengajukan formasi jabatan bagi PNS baru.
"Selama ini, setiap daerah selalu menyatakan kekurangan PNS. Padahal dilihat dari porsi APBD menunjukkan belanja terbesar tersedot untuk pegawai. Itu artinya jumlah pegawai sudah lebih banyak," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Senin (5/11).
Hal itulah yang menyebabkan adanya moratorium CPNS. "Salah satu amanat moratorium adalah kewajiban instansi menata pegawainya. Jadi kalau di instansi A kelebihan pegawai, harus didistribusikan di instansi lain. Nah, tahun ini seluruh penataan pegawai harus dilaporkan hasilnya kepada Menteri PAN&RB dengan tembusan kepala BKN," tutur Tumpak.
Baca Juga:
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh