Syarat Ajukan Formasi 2013, Tata Dulu PNS yang Ada
Senin, 05 November 2012 – 17:36 WIB
"Bagaimana bisa diberi formasi kalau pegawainya belum ditata. Sikap tegas pemerintah ini untuk mencegah daerah jangan sampai bangkrut karena lebih banyak membayar gaji pegawai ketimbang membangun," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, mengenai proses quality assurance (QA) terhadap tenaga honorer kategori satu (K1), kewenangan sepenuhnya ada di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan kata lain, BKN tidak ikut melakukan proses QA. "Hal ini perlu dicermati oleh semua pihak terkait dengan proses pengangkatan honorer K1," tambahnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal