Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno

Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno
BKD Kaltim saat melakukan simulasi computer assisted test (CAT) ASN bagi pegawai non-ASN lingkungan Pemprov Kaltim. ANTARA/HO-BKD Kaltim.

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno membeber syarat bagi PPPK yang g ingin mendaftar sebagai CPNS 2024.

"PPPK yang ingin mendaftar CPNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/8).

Deni melanjutkan PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

Selain itu, perangkat daerah wajib menerbitkan surat keterangan izin PPPK mengikuti seleksi CPNS, yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau direktur.

Surat keterangan tersebut harus disampaikan ke BKD Provinsi Kaltim paling lambat pada 25 Agustus 2024 dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.

Deni menambahkan bahwa mekanisme dan format surat izin pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim yang ingin melamar CPNS dapat diunduh di laman pengumuman CASN BKD Provinsi Kaltim.

"Kami telah menyediakan format dan mekanisme yang jelas agar proses pendaftaran berjalan lancar," ujarnya.

Syarat bagi PPPK ingin daftar CPNS 2024. PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News