Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno
Deni menyatakan bahwa PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugasnya sebagai PPPK.
"PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS tetap dapat kembali ke status PPPK tanpa harus mengundurkan diri," jelasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para PPPK yang berminat untuk mendaftar CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi semua pelamar.
Pada 2024 ini, Pemprov Kaltim membuka 261 formasi CPNS, yang terdiri dari 49 tenaga kesehatan dan 212 tenaga teknis.
"Kami berharap formasi ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting," kata Deni.
Dia juga menjelaskan persyaratan umum bagi pelamar CPNS, antara lain usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Untuk pelamar dokter spesialis, batas usia paling tinggi adalah 40 tahun pada saat melamar. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) pada tahun anggaran yang sama.
Syarat bagi PPPK ingin daftar CPNS 2024. PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
- Rekrutmen Pasukan TNI Angkatan Siber Bisa Lewat Seleksi CPNS
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?