Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno

Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno
BKD Kaltim saat melakukan simulasi computer assisted test (CAT) ASN bagi pegawai non-ASN lingkungan Pemprov Kaltim. ANTARA/HO-BKD Kaltim.

Deni menyatakan bahwa PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugasnya sebagai PPPK.

"PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS tetap dapat kembali ke status PPPK tanpa harus mengundurkan diri," jelasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para PPPK yang berminat untuk mendaftar CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi semua pelamar.

Pada 2024 ini, Pemprov Kaltim membuka 261 formasi CPNS, yang terdiri dari 49 tenaga kesehatan dan 212 tenaga teknis.

"Kami berharap formasi ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting," kata Deni.

Dia juga menjelaskan persyaratan umum bagi pelamar CPNS, antara lain usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Untuk pelamar dokter spesialis, batas usia paling tinggi adalah 40 tahun pada saat melamar. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) pada tahun anggaran yang sama.

Syarat bagi PPPK ingin daftar CPNS 2024. PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News