Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno

Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno
BKD Kaltim saat melakukan simulasi computer assisted test (CAT) ASN bagi pegawai non-ASN lingkungan Pemprov Kaltim. ANTARA/HO-BKD Kaltim.

Selanjutnya, harus bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah antarinstansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Deni menambahkan bagi pelamar disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas. 

Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka. (antara/jpnn)

Syarat bagi PPPK ingin daftar CPNS 2024. PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News