Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno
Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:25 WIB
Selanjutnya, harus bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah antarinstansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Deni menambahkan bagi pelamar disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka. (antara/jpnn)
Syarat bagi PPPK ingin daftar CPNS 2024. PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
- Rekrutmen Pasukan TNI Angkatan Siber Bisa Lewat Seleksi CPNS
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?