Syarat Calon Diperketat, Pilkada Bakal Seru
jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit calon kepala daerah dari jalur independen. Sebab, persyaratan bagi calon independen diperketat.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ketika DPR merevisi UU Pilkada, mereka juga mengubah terkait persyaratan perseorangan yang ingin maju dalam pilkada. Perubahan itu, justru mempersulit calon perseorangan.
"Jadi dinaikkan sekitar tiga persen syarat dukungan. Ini yang kami sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pemilukada," ucap Titi saat dihubungi, Selasa (26/5).
Tidak hanya calon independen, Titi menyatakan, calon yang diusung parpol juga dinaikan persyaratan dukungannya. Dengan makin beratnya persyaratan, maka calon baik yang berasal dari partai maupun independen harus mulai memetakan dukungan.
Menurut Titi, persaingan di Pemilukada serentak akan semakin ketat. Karena, tidak diberlakukan ambang batas kemenangan seperti 30 persen suara.
"Sekarang cuma satu putaran, di mana calon yang unggul dia yang menang. Tapi, kecuali DKI karena ada UU kekhususan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?