Syarat Calon Independen Dalam Pilgub DKI Diperberat, Ahok Santai
jpnn.com - JAKARTA - Peluang calon independen untuk bersaing di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta semakin berat. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku, tidak mempermasalahkan hal itu. Mantan politikus Gerindra dan Golkar ini mengatakan, takkan sulit untuk mendapatkan dukungan.
"Kalau mau nyalon gubernur independen kalau warga DKI mau 1 juta juga enggak susah ya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/4).
Dengan syarat itu, Ahok harus mendapat dukungan warga sekitar 750 ribu penduduk jika ingin memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon independen dalam pemilihan gubernur mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno memprediksi pada Pilgub 2017 mendatang akan ada tiga calon independen dan empat calon dari partai yang mendaftar. Prediksi itu melihat dari jumlah calon independen yang mendaftar pada periode sebelumnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peluang calon independen untuk bersaing di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta semakin berat. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS