Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan

Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah membuka keran bagi anggota masyarakat yang tidak berafiliasi pada partai politik untuk menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Meski demikian, persyaratan untuk maju menjadi calon perseorangan dalam pilkada dinilai memberatkan.

 

Salah satu di antaranya adalah ketentuan pasal 59 ayat 2a UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan, calon dari jalur independen harus mendapat dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan. Syarat itu dinilai diskriminatif bila dibandingkan dengan pencalonan anggota DPD yang hanya mensyaratkan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

 

"Mencari dukungan dari masyarakat melalui fotokopi KTP seperti calon anggota DPD jauh lebih mudah daripada membuat surat pernyataan dukungan. Itu salah satu syarat yang menurut klien saya diskriminatif," ujar bakal calon wali kota Surabaya Muhammad Soleh di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/12).

 

Soleh menambahkan bahwa dukungan terhadap calon kepala daerah bisa dalam dua bentuk, yaitu dengan KTP saja atau dengan pernyataan dukungan yang ditandatangani. Fungsinya tetap sama, yaitu untuk menunjukkan apakah benar calon tersebut didukung masyarakat.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah membuka keran bagi anggota masyarakat yang tidak berafiliasi pada partai politik untuk menjadi calon kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News