Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
PKB Tolak Gagasan PAN, Ray Minta Tak Ada Syarat Apapun
Kamis, 10 Mei 2012 – 07:52 WIB
Karena tidak ada parpol yang menjadi mayoritas tunggal itulah, kata dia, maka diperlukan koalisi untuk memperkuat dan mendukung berbagai kebijakan pemerintah di melalui parlemen. Untuk itulah diperlukan persyaratan ketat dalam UU Pilpres agar tidak menggampangkan persoalan dalam urusan capres dan cawapres.
”Bayangkan kalau 9 parpol yang lolos PT 3,5 persen lantas ada 9 pasangan capres-cawapres, kemudian salah satu pasangan menang, maka di parlemen parpol dari pasangan itu bisa dikepung 8 parpol yang pasangannya kalah. Berabe kan?” urai Marwan.
Dia menegaskan, persyaratan di dalam pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pilpres justru dalam draft perubahan UU itu seharusnya dinaikkan lagi batasannya. Menurutnya, dalam UU itu batasannya parpol atau gabungan parpol sedikitnya harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam mencalonkan capres dan cawapres.
”Bagi PKB harusnya ini dinaikkan lagi menjadi 25 persen kursi DPR dan 30 persen perolehan suara sah secara nasional. Supaya siapapun pemenangnya dapat mewujudkan kebersamaan dalam mengelola negara ini,” pungkasnya.
JAKARTA – Syarat dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai menjadi perdebatan di kalangan elite parpol. Syarat yang
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput