Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku
jpnn.com, MAKASSAR - Pada pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini, Kartu Keluarga alias KK yang menjadi salah satu syarat, harus yang diterbitkan Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil).
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel Sukarniaty Kondolele, mengatakan, KK sebagai salah satu dokumen kependudukan hanya bisa diperoleh di Disdukcapil, sedangkan KK yang diterbitkan dari Kecamatan sudah tidak berlaku.
"Yang legal adalah KK yang dikeluarkan, diterbitkan dan ditandatangani serta distempel oleh Disdukcapil," ujarnya, seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group).
Untuk mengecek keaslian, pihak panitia PPDB bisa meminta konfirmasi ke Disdukcapil. Hanya saja, Sukarniaty memastikan, dinas tidak akan asal-asalan memberi data kependudukan. Kerahasiannya harus dijaga. Harus disaring dan dipilah, cukup yang diperlukan.
Dijelaskan, akses data bisa digunakan oleh pengguna data dengan ketentuan tertentu. Hak akses data kependudukan harus diusulkan dulu ke Dirjen Dukcapil atau Kemendagri.
Dia menjelaskan, setiap data kependudukan harus dijaga kerahasiannya dan pemberian akses terikat dan mengacu pada undang-undang.
"Termasuk KK data yang dilindungi kerahasiannya oleh Undang-Undang. Ada proses dan prosedurnya yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya. (ful/iad)
Dalam proses pendaftaran PPDB, KK yang menjadi salah satu syarat, harus yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024