Syarat Diperketat, Pengiriman TKI Turun Pesat
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:38 WIB

Syarat Diperketat, Pengiriman TKI Turun Pesat
JAKARTA — Kebiajakan pemerintah melalui pengetatan pengiriman Tenaga Kerja Indoneaia (TKI) ke Arab Saudi sejak tiga bulan lalu membuat jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri menurun drastis. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sunarno, menyatakan bahwa pengetatan itu berimbas pada turunnya jumlah TKI hingga 30 persen. Menurut Sunarno, Kemenakertrans tetap akan melakukan pengetatan persyaratan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Caranya, calon majikan di Arab Saudi yang membutuhkan jasa pembantu rumah tangga (PRT) harus memiliki penghasilan sekurang-kurangnya 10 ribu riyal atau sekitar Rp 24 juta.
"Semenjak pengetatan tiga bulan lalu, pengiriman TKI ke Arab Saudi turun 30 persen," ungkap Sunarno di Jakarta, Rabu (16/2).
Dirincikan pula bahwa berdasarkan data Kemenakertrans selama tahun 2010, jumlah TKI yang dikirim ke Arab Saudi berjumlah 367.719 orang. Dari total ini, 337.564 bekerja di sektor informal. Sedangkan sisanya, bekerja di sektor formal.
Baca Juga:
JAKARTA — Kebiajakan pemerintah melalui pengetatan pengiriman Tenaga Kerja Indoneaia (TKI) ke Arab Saudi sejak tiga bulan lalu membuat jumlah
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara