Syarat Diperketat, Pengiriman TKI Turun Pesat
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA — Kebiajakan pemerintah melalui pengetatan pengiriman Tenaga Kerja Indoneaia (TKI) ke Arab Saudi sejak tiga bulan lalu membuat jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri menurun drastis. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sunarno, menyatakan bahwa pengetatan itu berimbas pada turunnya jumlah TKI hingga 30 persen. Menurut Sunarno, Kemenakertrans tetap akan melakukan pengetatan persyaratan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Caranya, calon majikan di Arab Saudi yang membutuhkan jasa pembantu rumah tangga (PRT) harus memiliki penghasilan sekurang-kurangnya 10 ribu riyal atau sekitar Rp 24 juta.
"Semenjak pengetatan tiga bulan lalu, pengiriman TKI ke Arab Saudi turun 30 persen," ungkap Sunarno di Jakarta, Rabu (16/2).
Dirincikan pula bahwa berdasarkan data Kemenakertrans selama tahun 2010, jumlah TKI yang dikirim ke Arab Saudi berjumlah 367.719 orang. Dari total ini, 337.564 bekerja di sektor informal. Sedangkan sisanya, bekerja di sektor formal.
Baca Juga:
JAKARTA — Kebiajakan pemerintah melalui pengetatan pengiriman Tenaga Kerja Indoneaia (TKI) ke Arab Saudi sejak tiga bulan lalu membuat jumlah
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2