Syarat Dukungan Calon Independen Tetap Gunakan Fotocopy E-KTP
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:18 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 11 April 2013 terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan menggunakan card reader (alat membaca e-KTP). Namun juga menerbitkan Surat Edaran tertanggal 22 April 2013.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, menjelaskan, Surat Edaran tertanggal 22 April 2013, diterbitkan setelah Kemendagri berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Intinya menyatakan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bakal calon kepala daerah dari jalur independen, syarat dukungannya masih berupa fotocopy e-KTP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
Kondisi ini berlaku sampai seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) nantinya dilengkapi card reader. Jika KPUD sudah punya card reader, syarat dukungan pencalonan independen, cukup dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan warga dan menyantumkan nomr NIK-nya. KPUD bisa mengecek kevalidan data dengan card reader.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 11 April 2013 terkait pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika