Syarat Dukungan Calon Independen Tetap Gunakan Fotocopy E-KTP

Syarat Dukungan Calon Independen Tetap Gunakan Fotocopy E-KTP
Syarat Dukungan Calon Independen Tetap Gunakan Fotocopy E-KTP
Irman mengatakan, keterangan ini penting  guna meredam kekhawatiran para Bakal Calon anggota maupun bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan yang ada, menyusul pemberitaan yang menyatakan e-KTP rusak jika difotocopy.

Akibatnya, sempat dikhawatirkan banyak masyarakat enggan memberi dukungan calon anggota DPD dan calon kepala daerah dari jalur perseorangan karena tak mau e-KTP-nya rusak. 

Sebelumnya Irman sudah menegaskan, tidak ada larangan e-KTP difotocopy. Namun diingatkan cukup sekali saja difotocopy, kalau memerlukan lagi fotocopian itu yang difotocopy lagi. (gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 11 April 2013 terkait pemanfaatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News