Syarat Dukungan Calon Independen Tetap Gunakan Fotocopy E-KTP
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:18 WIB
Irman mengatakan, keterangan ini penting guna meredam kekhawatiran para Bakal Calon anggota maupun bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan yang ada, menyusul pemberitaan yang menyatakan e-KTP rusak jika difotocopy.
Akibatnya, sempat dikhawatirkan banyak masyarakat enggan memberi dukungan calon anggota DPD dan calon kepala daerah dari jalur perseorangan karena tak mau e-KTP-nya rusak.
Sebelumnya Irman sudah menegaskan, tidak ada larangan e-KTP difotocopy. Namun diingatkan cukup sekali saja difotocopy, kalau memerlukan lagi fotocopian itu yang difotocopy lagi. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 11 April 2013 terkait pemanfaatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul