Syarat Dukungan Calon Perseorangan Segera Ditetapkan

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Segera Ditetapkan
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News