Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Senin, 25 Januari 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol impor, pemerintah memperketat persyaratan impor. "Untuk saat ini, para importir terdaftar minuman beralkohol (IT Minol) harus memenuhi persyaratan yang lebih selektif," ungkap Mendag Mari Elka Pangestu, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (25/1). Sebagai informasi tambahan, Mendag menyebut bahwa pemerintah juga melakukan instrumen pengendalian impor minuman beralkohol melalui kebijakan tarif bea masuk, PPn-BM, PPN, serta cukai yang cukup tinggi. "Tapi nanti pada 1 April 2010, PPn-BM akan dihapuskan," lanjut Mendag.
Persyaratan yang dimaksud, jelas Mendag, antara lain adalah memiliki SIUP Minuman Beralkohol dan berpengalaman sebagai distributor minuman beralkohol. "Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun," tambahnya.
Mendag kemudian menambahkan, pihak IT Minol juga wajib memiliki surat keterangan dari Atase Perdagangan/Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang menerangkan bahwa perusahaan principal atau perwakilan pemegang merk berwenang menunjuk distributor (yang bersangkutan) di Indonesia. "Kami memang sudah menetapkan bahwa impor minuman beralkohol hanya dapat dilaksanakan oleh PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," sebut Mendag pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan