Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat

Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol impor, pemerintah memperketat persyaratan impor. "Untuk saat ini, para importir terdaftar minuman beralkohol (IT Minol) harus memenuhi persyaratan yang lebih selektif," ungkap Mendag Mari Elka Pangestu, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (25/1).

Persyaratan yang dimaksud, jelas Mendag, antara lain adalah memiliki SIUP Minuman Beralkohol dan berpengalaman sebagai distributor minuman beralkohol. "Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun," tambahnya.

Mendag kemudian menambahkan, pihak IT Minol juga wajib memiliki surat keterangan dari Atase Perdagangan/Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang menerangkan bahwa perusahaan principal atau perwakilan pemegang merk berwenang menunjuk distributor (yang bersangkutan) di Indonesia. "Kami memang sudah menetapkan bahwa impor minuman beralkohol hanya dapat dilaksanakan oleh PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," sebut Mendag pula.

Sebagai informasi tambahan, Mendag menyebut bahwa pemerintah juga melakukan instrumen pengendalian impor minuman beralkohol melalui kebijakan tarif bea masuk, PPn-BM, PPN, serta cukai yang cukup tinggi. "Tapi nanti pada 1 April 2010, PPn-BM akan dihapuskan," lanjut Mendag.

JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News