Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Senin, 25 Januari 2010 – 19:39 WIB
Sementara selain itu, Depdag juga mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal. Dikatakan Mendag lagi, aturan tersebut juga memperketat dan memperpanjang rantai perizinan impor minuman beralkohol.
Baca Juga:
"Ini barang sangat sensitif. Kalau Malaysia membebaskan, kalau kita masih memberikan kuota," jelasnya lagi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah