Syarat Ini Mempermudah Jadi Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP secara resmi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu. Putusan MK tersebut, menurut Jimly, bersifat final dan mengikat.
“Kalau akan dihidupkan lagi, tentu prosesnya tidak bisa juga dicegah. Tapi menurut saya pribadi, kalau itu terjadi berarti sebuah kemunduran dalam peradaban kebudayaan bangsa,” kata Jimly dalam diskusi bertajuk “Mengkritik Tidak Harus Menghina” diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
Hal yang harus dipahami tentang konsep pasal penghinaan terhadap presiden, menurut Jimly, telah terjadinya perubahan standar terhadap konsep penghinaan yang makin lama makin universalisasi.
“Kalau merasa terhina, siapa pun dia, kan harus melapor kepada aparat penegak hukum. Jadi sifatnya delik aduan. Tidak lagi delik biasa sebagaimana tertuang dalam pasal penghinaan terhadap presiden yang sudah dicabut MK,” ujarnya.
Sesuai dengan universalitas konsep penghinaan, menurut Jimly, mengerucut pada sensitifitas individu.
“Dimana pun presiden atau pejabat publik di negara demokrasi harus siap dihina. Makanya, kalau jadi presiden atau menduduki jabatan publik, jangan berkuping tipis,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP secara resmi telah dibatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis