Syarat Ini Mempermudah Jadi Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP secara resmi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu. Putusan MK tersebut, menurut Jimly, bersifat final dan mengikat.
“Kalau akan dihidupkan lagi, tentu prosesnya tidak bisa juga dicegah. Tapi menurut saya pribadi, kalau itu terjadi berarti sebuah kemunduran dalam peradaban kebudayaan bangsa,” kata Jimly dalam diskusi bertajuk “Mengkritik Tidak Harus Menghina” diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
Hal yang harus dipahami tentang konsep pasal penghinaan terhadap presiden, menurut Jimly, telah terjadinya perubahan standar terhadap konsep penghinaan yang makin lama makin universalisasi.
“Kalau merasa terhina, siapa pun dia, kan harus melapor kepada aparat penegak hukum. Jadi sifatnya delik aduan. Tidak lagi delik biasa sebagaimana tertuang dalam pasal penghinaan terhadap presiden yang sudah dicabut MK,” ujarnya.
Sesuai dengan universalitas konsep penghinaan, menurut Jimly, mengerucut pada sensitifitas individu.
“Dimana pun presiden atau pejabat publik di negara demokrasi harus siap dihina. Makanya, kalau jadi presiden atau menduduki jabatan publik, jangan berkuping tipis,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP secara resmi telah dibatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Petinggi Smelter Ungkap Proses Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta