Syarat Izin Jaksa Agung Dinilai Diskriminatif
Antasari Azhar Gugat Kejaksaan di MK
Kamis, 06 Juni 2013 – 05:42 WIB
JAKARTA - Setiap jaksa yang melakukan tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa atau disidik aparat tanpa surat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan yang termuat dalam pasal 8 ayat 5 undang undang (UU) nomor 16/2004 tentang Kejaksaan itu dianggap tidak adil sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikhawatirkan, kata Boyamin, seandainya ada petinggi kejaksaan melakukan tindak pidana namun dilindungi secara institusi tidak dapat diproses karena tidak ada surat izin dari Jaksa Agung.
Sidang perdana atas gugatan yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu berlangsung di gedung MK. Gugatan yang diajukan bersama Andi Syamsuddin, adik Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang tewas ditembak dan menjadikan Antasari sebagai terpidana itu dilakukan karena dinilai melanggar prinsip nondiskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Baca Juga:
"Ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tidak ada pihak yang seharusnya kebal terhadap hukum. Presiden bisa dimakzulkan DPR, begitu juga sebaliknya. DPRD bisa dimakzulkan gubernur, begitu juga sebaliknya. Nah Kejaksaan ini tidak ada yang bisa," kata kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, Rabu (5/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Setiap jaksa yang melakukan tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa atau disidik aparat tanpa surat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa