Syarat Izin Jaksa Agung Dinilai Diskriminatif
Antasari Azhar Gugat Kejaksaan di MK
Kamis, 06 Juni 2013 – 05:42 WIB
Sebab pasal 8 ayat 5 UU tersebut berbunyi; Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Boyamin menegaskan aturan itu telah membedakan antara warga negara Indonesia pada umumnya dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum. Sehingga tidak salah jika dianggap bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Ketua Majelis, M. Akil Mochtar, mengkritisi kedudukan pemohon (legal standing) terutama pemohon dua yaitu Andi Syamsuddin dan pemohon tiga atas nama Boyamin yang dianggap tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
"Sesuai penalaran yang wajar sulit mengkaitkan hubungan pemohon dua dan tiga dengan norma yang diuji karena menyangkut kewenangan jaksa. Apalagi, kalau dihubungkan dengan kerugian konstitusional pemohon," kata Akil. (gen)
JAKARTA - Setiap jaksa yang melakukan tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa atau disidik aparat tanpa surat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban