Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Jumat, 13 April 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan DPR. Terhadap sejumlah pasal dalam RUU Pemilu yang terkait langsung dengan DPD, menurut senator asal Provinsi Bali itu, tentu akan dicermati secara komprehensif.
"Dalam prosesnya DPD memang tidak diajak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut. Karena itu, apa pun nantinya akibat yang terjadi dari UU tersebut, DPD merasa tidak perlu ikut bertanggung jawab," kata I Wayan Sudirta, Di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).
Baca Juga:
Padahal lanjut I Wayan Sudirta, dalam UU MD3 mengatur bahwa pada saat DPR membahas Undang-undang yang menyangkut lembaga negara, DPD "dapat" diundang. "Barangkali kata "dapat" disini diartikan tidak perlu diundang. Di sisi lain DPD itu mewakili daerah."
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut