Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) yang mendorong pemakzulan Presiden Jokowi.
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana. Namun, tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin kepada awak media, Rabu (21/2).
Kang TB, sapaan akrab TB Hasanuddin, mengatakan langkah menggunakan hak angket bisa dimulai apabila disetujui lebih dari separuh anggota DPR dan setengah legislator yang hadir Rapat Paripurna.
Menurut Kang TB, parpol parlemen yang merasa dicurangi pada pilpres 2024 bisa bersama-sama mengajukan hak angket di DPR.
Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS 50 kursi dengan total 314 kursi.
Menurutnya, jumlah itu sudah lebih dari setengah total kursi di DPR yang kini berjumlah 575 atau bisa mengajukan hak angket.
"Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro-Jokowi," kata Kang TB.
Politikus senior memberi sinyal bahwa wacana pemakzulan Presiden Jokowi bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben