Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi

Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk pemakzulan Presiden Jokowi terus bergulir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Mantan Sesmilpres itu mengatakan cawe-cawe Jokowi dalam pilpres 2024 bisa menjadi pintu masuk memakzulkan kepala negara.

Sebab, Kang TB menganggap, cawe-cawe bisa dianggap perbuatan tercela sehingga parlemen bisa memakzulkan Jokowi.

“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu.

Adapun, kata Kang TB, pemakzulan kepada Jokowi bisa dilakukan apabila kepala negara melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela, dan tak mampu lagi menjadi pemimpin.

Dia mengungkapkan DPR kemudian mengeluarkan pendapat setelah hak angket terlaksana, lalu kesimpulan bisa berupa pemberhentian Jokowi.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," kata dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Politikus senior memberi sinyal bahwa wacana pemakzulan Presiden Jokowi bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News