Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
Mantan Sesmilpres itu mengatakan cawe-cawe Jokowi dalam pilpres 2024 bisa menjadi pintu masuk memakzulkan kepala negara.
Sebab, Kang TB menganggap, cawe-cawe bisa dianggap perbuatan tercela sehingga parlemen bisa memakzulkan Jokowi.
“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu.
Adapun, kata Kang TB, pemakzulan kepada Jokowi bisa dilakukan apabila kepala negara melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela, dan tak mampu lagi menjadi pemimpin.
Dia mengungkapkan DPR kemudian mengeluarkan pendapat setelah hak angket terlaksana, lalu kesimpulan bisa berupa pemberhentian Jokowi.
Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.
"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Politikus senior memberi sinyal bahwa wacana pemakzulan Presiden Jokowi bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI