Syarat Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama, Berarti Bharada E?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut syarat utama menjadi justice collaborator ialah bukan pelaku utama.
Pernyataan itu menanggapi langkah kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
Artinya, menurut Abdul, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator menguatkan indikasi bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
"Justice collaborator itu syaratnya bukan pelaku utama," ucap Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8).
Dia menjelaskan tujuan adanya justice collaborator guna mencari pelaku utama sebuah kasus.
"Tujuannya justice collaborator itu mencari the big fish-nya atau pelaku utamanya karena Bharada E bila tekanannya Pasal 55, dia pelaku bersama-sama atau tekanan pada Pasal 56, dia pelaku pembantu," Abdul menambahkan.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut syarat utama menjadi justice collaborator ialah bukan pelaku utama. Berarti Bharada E...
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga