Syarat Khusus PPDB, Sekolah Buat Persyaratan Sesuai Program Keahlian
jpnn.com, SURABAYA - Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK tidak dipaparkan ketentuan khusus mengenai tes minat bakat bagi calon siswa SMK.
Artinya, sekolah dituntut berimprovisasi sendiri dalam membuat persyaratan sesuai dengan program keahlian yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman membenarkan, bahwa terkait tes minat bakat SMK akan dilakukan oleh sekolah masingmasing.
Sekolah dipersilahkan untuk merancang syarat khusus yang diperlukan sesuai jurusan dan standar yang dibutuhkan dunia industri.
Tes minat bakat sangat menentukan siswa akan diterima atau tidak di SMK negeri.
UN hanya satu tahap seleksi. Jika gagal mengikuti tes minat bakat, maka calon siswa tidak ada harapan lagi masuk SMK negeri.
“Gagal langsung daftar ke swasta. Karena sudah tidak ada jalur lain dan waktunya sudah habis,” kata Saiful seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (27/5).
Bila dalam PPDB SMK tahun lalu sudah berlaku syarat khsus yang selaras dengan jurusan. Seperti calon peserta didik perhotelan yang tingginya tidak boleh kurang dari 165 sentimeter.
Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK tidak dipaparkan ketentuan khusus mengenai tes minat bakat bagi calon siswa SMK.
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024