Syarat Khusus PPDB, Sekolah Buat Persyaratan Sesuai Program Keahlian
Tahun ini, siswa diterima dulu dengan nilai UN baru dites.
Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dispendik Jatim Ema Sumiarti menambahkan, selain tes minat bakat, calon peserta didik SMK untuk bidang keahlian teknologi dan rekayasa harus melampirkan hasil tes kesehatan yang menerangkan pendaftar tidak buta warna.
Terkait sistem zonasi, Ema memastikan seleksi tetap akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
Dengan demikian, siswa yang mendaftar di sekolah dalam zonasi sebagai pilihan pertama akan lebih diprioritaskan dari pada siswa luar zonasi.
“Nanti sistem yang akan menyeleksi sendiri,” terang dia.
Seperti diketahui, juknis PPDB SMA 2017 memberikan tiga alternatif pendaftaran. Diantaranya ialah pilihan pertama mendaftar di dalam zonasi dan pilihan kedua di luar zonasi.
Alternatif kedua, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua dalam zonasi. yang ketiga, pilihan pertama luar zonasi dan pilihan kedua dalam zonasi.
Di Surabaya sendiri terdapat 22 SMA negeri yang dibagi dalam lima zonasi. (psy/nur)
Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK tidak dipaparkan ketentuan khusus mengenai tes minat bakat bagi calon siswa SMK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng
- PPDB Kota Bogor Kondusif, Kinerja Disdik Diapresiasi