Syarat Koperasi Bisa Jadi Penyalur KUR

Syarat Koperasi Bisa Jadi Penyalur KUR
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi NTB akan menyeleksi koperasi berkualitas yang bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam dan Permodalan (FSPP) Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB Muhammad Imran mengatakan, koperasi yang nantinya menjadi penyalur KUR harus betul-betul berkualitas dari sisi manajemen.

Selain itu, koperasi tersebut juga memiliki modal besar.

“Koperasi yang akan kami ajukan itu benar-benar berkualitas dan sehat dari keuangannya,” kata Imran, Jumat (13/1).

Di NTB, lanjut Imran, ada ratusan koperasi yang berkualitas dan layak menjadi penyalur KUR.

Kendati demikian, koperasi yang akan diajukan untuk bisa menjadi penyalur KUR harus terlebih dahulu mengikuti seleksi yang dilakukan Kemeterian Koperasi UKM RI, kemudian oleh Kementerian Keuangan RI.

Jumlah koperasi di NTB saat ini sudah mencapai 4.077.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.665 lembaga atau sekitar 41 persen koperasi dinyatakan tidak aktif.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi NTB akan menyeleksi koperasi berkualitas yang bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News