Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang
Kamis, 11 Agustus 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari negara kelahiran penyanyi Shakira itu sudah dipenuhi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menuturkan, pihaknya telah menyampaikan berkas-berkas yang menjadi syarat pemulangan sejak Selasa (9/8) hingga Rabu (10/8) dini hari. "Kami mendengar dari perwakilan kita di sana bahwa pemerintah Kolombia sudah dapat menerima (berkas) yang kita sampaikan itu," kata Marty usai mengikuti upacara penerimaan enam duta besar negara-negara sabahat di Istana Merdeka, Rabu (10/8).
Dia mengungkapkan, beberapa syarat itu adalah adanya komunikasi resmi dari Kemenlu Indonesia pada Kemenlu Kolombia. Dalam komunikasi itu dilampirkan alasan-alasan deportasi beserta pertimbangan hukumnya. Setelah disetujui, selanjutnya Nazaruddin akan diserahkan dari kejaksaan Kolombia ke imigrasi Kolombia.
Proses penyerahan tersebut dilakukan Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat. "Kemudian dari imigrasi akan diserahkan ke pihak pemerintah Indonesia. Istilahnya bukan ekstradisi, tapi deportasi," urai mantan dubes RI untuk Inggris itu.
JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI