Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang

Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang
Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, ketika digelandang petugas Kepolisian Nasional Kolombia (Central Directorate of the Judicial Police and Intelligence/DIJIN) untuk dideportasi. Foto : AFP
JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari negara kelahiran penyanyi Shakira itu sudah dipenuhi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menuturkan, pihaknya telah menyampaikan berkas-berkas yang menjadi syarat pemulangan sejak Selasa (9/8) hingga Rabu (10/8) dini hari. "Kami mendengar dari perwakilan kita di sana bahwa pemerintah Kolombia sudah dapat menerima (berkas) yang kita sampaikan itu," kata Marty usai mengikuti upacara penerimaan enam duta besar negara-negara sabahat di Istana Merdeka, Rabu (10/8).

     

Dia mengungkapkan, beberapa syarat itu adalah adanya komunikasi resmi dari Kemenlu Indonesia pada Kemenlu Kolombia. Dalam komunikasi itu dilampirkan alasan-alasan deportasi beserta pertimbangan hukumnya. Setelah disetujui, selanjutnya Nazaruddin akan diserahkan dari kejaksaan Kolombia ke imigrasi Kolombia.

Proses penyerahan tersebut dilakukan Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat. "Kemudian dari imigrasi akan diserahkan ke pihak pemerintah Indonesia. Istilahnya bukan ekstradisi, tapi deportasi," urai mantan dubes RI untuk Inggris itu.

JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News