Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR. "Ya, katanya juga sudah diserahkan ke DPR. Katanya sudah lengkap. Saya belum cek, karena penyerahan dokumen ke direktur (Direktur Penataan Daerah, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (9/7).
Informasi yang diterima koran ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen yang menyerahkan persyaratan pemekaran Simalungun itu ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, pada Senin (8/7) siang.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan membenarkan pihak Pemprov Sumut sudah menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah