Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB

Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR. "Ya, katanya juga sudah diserahkan ke DPR. Katanya sudah lengkap. Saya belum cek, karena penyerahan dokumen ke direktur (Direktur Penataan Daerah, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (9/7).
Informasi yang diterima koran ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen yang menyerahkan persyaratan pemekaran Simalungun itu ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, pada Senin (8/7) siang.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan membenarkan pihak Pemprov Sumut sudah menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- 5 Sungai Meluap, Bandung Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
- Rumah di Madiun Terseret Arus, Pemilik Ikut Hanyut
- Banjir di Padangsidimpuan, 711 Jiwa Mengungsi