Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB

Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR. "Ya, katanya juga sudah diserahkan ke DPR. Katanya sudah lengkap. Saya belum cek, karena penyerahan dokumen ke direktur (Direktur Penataan Daerah, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (9/7).
Informasi yang diterima koran ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen yang menyerahkan persyaratan pemekaran Simalungun itu ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, pada Senin (8/7) siang.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan membenarkan pihak Pemprov Sumut sudah menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki