Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB
Namun, seperti pernah disampaikan sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, usulan itu tidak serta merta langsung akan diproses pusat. "Kita belum bisa jadikan aspirasi itu sebagai Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonom baru inisiatif pemerintah," ujar pria bergelar profesor itu.
Dikatakan, pembahasan RUU pemekaran masih harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), yang di dalamnya juga mengatur soal pemekaran.
Dia memastikan, di dalam RUU pemda diatur sejumlah perubahan mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB), yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, tapi setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun.
Nah, usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, nantinya juga harus menyesuaian dengan ketentuan UU pemda yang baru, termasuk persyaratan-persyaratannya.
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?