Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB
"Ya otomatis, persyaratannya nanti juga harus menyesuaikan dengan aturan yang baru. Kalau ada yang kurang, juga harus dilengkapi," ujar mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.
Menurut mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, dilihat dari cakupan wilayah dan rentang kendali pemerintahan, memang Simalungun layak dimekarkan.
"Kalau tak salah ada 32 kecamatan dan wilayahnya cukup luas. Tapi bukan hanya itu yang dijadikan pertimbangan. Ada banyak aspek yang harus dilihat," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?