Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!

Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Berikut layanan SIM ini di lima lokasi hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News