Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Menpan-RB Syafruddin mengatakan, rekrutmen PPPK tahap pertama untuk honorer K2 diharapkan tuntas 23 Februari. Ilustrasi Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, maka pendaftaranpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap satu sudah dibuka. Pendaftaran dimulai tengah malam (12/2) hingga 17 Februari.

Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari dan diundangkan 12 Februari oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada ketentuan yang harus dipenuhi para calon pelamar PPPK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

Selain persyaratan tersebut, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

Berikut ini merupakan syar pendaftaran PPPK yang tercantum di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News