Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
jpnn.com, JAKARTA - Dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, maka pendaftaranpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap satu sudah dibuka. Pendaftaran dimulai tengah malam (12/2) hingga 17 Februari.
Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari dan diundangkan 12 Februari oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada ketentuan yang harus dipenuhi para calon pelamar PPPK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Selain persyaratan tersebut, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
Berikut ini merupakan syar pendaftaran PPPK yang tercantum di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019.
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh