Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
jpnn.com, JAKARTA - Dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, maka pendaftaranpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap satu sudah dibuka. Pendaftaran dimulai tengah malam (12/2) hingga 17 Februari.
Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari dan diundangkan 12 Februari oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada ketentuan yang harus dipenuhi para calon pelamar PPPK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Selain persyaratan tersebut, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
Berikut ini merupakan syar pendaftaran PPPK yang tercantum di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah