Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar

Diantaranya, pengecualian bagi guru yang ijin karena keperluan mendadak, sehingga tidak dapat memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Selain itu pihak kementerian juga akan melakukan penghapusan tunjangan profesi bagi guru swasta yang diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Beberapa usulan itu akan ditelaah kembali oleh Kemendikbud dan beberapa instansi terkait, diantaranya Irjen Kemendikbud, Biro Kemendibud, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pebangunan. Red.) rencananya hari Senin, (besok, Red.),” ungkap Bambang.
Dia menambahkan, Disdik akan berupaya mencairkan tunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan dalam waktu dekat. Namun, dia menekankan dalam hal pencairan pihaknya harus tetap bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Bontang.
Sebelumnya, para guru sempat khawatir karena jika hanya gara-gara kurang sejam tidak mengajar tunjangan sertifikasi tidak akan cair, dan kekurangan sejam mengajar itu tidak dapat digantikan. (*/hd)
BONTANG – Perbedaan penafsiran mengenai ketentuan pencairan tunjangan profesi para guru di Bontang akhirnya terselesaikan. Polemik yang sempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah