Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak
KPU Untungkan Caleg Tak Berkualitas
Senin, 18 Maret 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang memadai. Batas-batas yang ditetapkan untuk bisa mengubah DCS dianggap terlalu lunak.
"Karena terlalu lunak, pagar (syarat) penggantian DCS yang ada justru bisa membuat kualitas pemilu berkurang," kritik Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti kemarin (17/3).
Baca Juga:
Sebagaimana Peraturan KPU No 7/2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif, salah satu pasalnya memuat tata cara penggantian DCS. Yaitu, bisa diubah karena adanya masukan bahwa syarat administratif calon sementara tidak memenuhi persyaratan, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Menurut Ray, memperkenankan penggantian DCS hanya karena tiga alasan tersebut sama dengan menjadikan pelaksanaan pemilu semata-mata sebagai urusan administratif.
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang
BERITA TERKAIT
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pemerintahan Prabowo Sebut Bakal Kerja Lebih Baik
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Survei Indikator Ungkap 7 Menteri Terbaik, Erick Thohir Teratas
- Gusur PDIP, Gerindra Memuncaki Survei Terbaru Indikator