Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak
KPU Untungkan Caleg Tak Berkualitas
Senin, 18 Maret 2013 – 06:17 WIB
Semestinya, semakin baik administrasi penduduk dan kependudukan, persoalan administrasi caleg dan sebagainya tidak lagi menjadi persoalan besar dalam pemilu. "KPU seharusnya mulai meningkatkan kualitas diri, dari sekadar penjaga gawang administrasi caleg menjadi penjaga gawang kualitas substansial caleg," tuturnya.
Pada persyaratan perubahan caleg, menurut dia, KPU idealnya memasukkan alasan lain yang bersifat lebih mendasar. Seorang caleg bisa digugurkan karena adanya pengaduan, gugatan, atau sanggahan masyarakat atas caleg bersangkutan terhadap sejumlah poin.
Misalnya, berkaitan dengan moral, praktik nepotisme politik, politik uang dalam pencalegan, dan tindak pidana korupsi.
"Tapi, kalau seperti sekarang, KPU malah menjadi benteng yang menutup lahirnya sikap kritis masyarakat atas caleg-caleg tak memenuhi harapan publik," ungkapnya. KPU, imbuh dia, juga menjadi pintu bagi tetap eksisnya caleg-caleg yang memiliki rekam jejak buruk, baik sebagai politisi maupun kader partai.
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan