Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
jpnn.com, PASER - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kaltim, menerapkan sistem pelayanan 3 in 1 atau three in one, yakni pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak alias KIA.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan. Seperti memberikan layanan pengajuan satu jenis layanan bisa menjadi tiga layanan,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Paser Suwardi, didampingi Kasi Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paser, Noor Ainun.
Adapun maksud layanan tersebut, jika ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus. Yakni KK, akta anak, dan KIA.
Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa mengurus keperluan di kantor pelayanan Disdukcapil.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati
“Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah,” beber Suwardi diamini Ainun.
Ditambahkan, jika persyaratan sudah lengkap maka dengan segera dilakukan pencetakan. Sifatnya segera sepanjang tidak ada kendala teknis.
Menurutnya, selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Syarat mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah.
- KIA Memperkenalkan Cover Bagasi dari Sampah Plastik Laut
- Kia Recall 12.400 EV9 yang Bermasalah di Fitur Elektronik
- Hadir dengan Desain Kekinian, Kia Carnival Hybrid Berpartisipasi Cegah Perubahan Iklim
- Kia Meluncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2024, Ada Model Hybrid & Listrik
- Kideco Gelontorkan Bantuan Rp 4,1 Miliar untuk Atasi Stunting di Kabupaten Paser
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh