Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA

Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
Orangtua sebaiknya segera mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, PASER - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kaltim, menerapkan sistem pelayanan 3 in 1 atau three in one, yakni pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak alias KIA.

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan. Seperti memberikan layanan pengajuan satu jenis layanan bisa menjadi tiga layanan,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Paser Suwardi, didampingi Kasi Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paser, Noor Ainun.

Adapun maksud layanan tersebut, jika ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus. Yakni KK, akta anak, dan KIA.

Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa mengurus keperluan di kantor pelayanan Disdukcapil.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati

“Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah,” beber Suwardi diamini Ainun.

Ditambahkan, jika persyaratan sudah lengkap maka dengan segera dilakukan pencetakan. Sifatnya segera sepanjang tidak ada kendala teknis.

Menurutnya, selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Syarat mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News