Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
Menurutnya, pelayanan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun baru efektif dilaksanakan awal tahun ini. Untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya telah menggandeng rumah sakit dan klinik bersalin yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Hal yang sama juga dilakukan klinik atau puskesmas yang ada di kecamatan-kecamatan lain.
BACA JUGA: Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja
“KIA ini kegunaannya hampir sama dengan KTP elektronik. Namun KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Nantinya nomor NIK di KIA akan digunakan pula untuk NIK di KTP-elektronik ketika sudah bisa rekaman. Masih banyak lagi kegunaan KIA selain menggunakan Akta. KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat dan keperluan lainnya,” bebernya. (hh/riz)
Syarat mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kia Recall 12.400 EV9 yang Bermasalah di Fitur Elektronik
- Hadir dengan Desain Kekinian, Kia Carnival Hybrid Berpartisipasi Cegah Perubahan Iklim
- Kia Meluncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2024, Ada Model Hybrid & Listrik
- Kideco Gelontorkan Bantuan Rp 4,1 Miliar untuk Atasi Stunting di Kabupaten Paser
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh
- SUV Listrik Murah Kia EV3 Bersiap Mengaspal